Tuban – Kondisi Pandemi Covid-19 dan terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Kemenkumham RI memberikan intruksi kepada jajarannya untuk melakukan Bakti Sosial dengan memberikan paket sembako kepada masyarakat.
Intruksi tersebut di tindak lanjuti oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban dalam menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat sekitar Lapas. Kamis (29/7/2021).
“Menindak lanjuti intruksi dari Menkumham hari ini Lapas Tuban menyalurkan paket sembako kepada masyarakat sekitar Lapas Tuban yang terdampak Covid-19,” kata Kepala Lapas Siswarno.
Menurutnya, ekonomi masyarakat saat ini sangat terpuruk dikarenakan dampak Covid-19 di tengah PPKM darurat. Maka dari itu Menkumham mengintruksikan kepada jajaran Lapas Tuban Khususnya untuk peduli kepada sesama yang sedang terdampak Covid-19.
“Tidak perlu Panjang pertimbangan kita utamakan kepedulian kita semua yang berada di naungan Menkumham untuk berbagi kepada sesama yang sedang dalam kesulitan ekonomi,” jelasnya.
Pelaksanaan peduli KUMHAM berbagi yang di laksanakan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, merupakan wujud kepedulian bagi masyarakat yang sedang di landa krisis ekonomi dalam pelaksanaan PPKM darurat di tengah Pandemi Covid-19.